10.1 Pengertian Etika Bisnis
Etika
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti ilmu tentang apa yang baik dan
yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral. Etika berasal dari bahasa
Yunani, ethos, yang bentuk jamaknya, ta etha, berarti adat istiadat atau
kebiasaan. Dalam pengertian ini etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang
baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat atau kelompok
masyarakat.
Etika
bisnis adalah pengetahuan tentang cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis
ysng memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal serta
implementasi norma dan moralitas untuk menunjang maksud dan tujuan kegiatan
bisnis (Kees Bertens, 2008).
10.2 Hak dan Kewajiban Konsumen
10.2.1 Hak konsumen adalah sebagai
berikut :
1. hak atas kenyamanan, keamanan dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa
2. hak untuk memilih barang/jasa
serta mendapatkan barang/jasa tersebut sesuai nilai tukar dan kondisi serta
jaminan yang dijanjikan
3. hak atas informasi yang benar,
jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa
4. hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang/jasa yang digunakan
5. hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan konsumen, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen
secara patut
10.2.2 Kewajiban konsumen sebagai
berikut :
1. membaca stau mengikuti petunjuk
dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang/jasa demi keamanan dan
keselamatan
2. beritikad baik dalam melakukan
transaksi pembelian barang/jasa
3. membayar sesuai dengan nilai
tukar yang disepakati
4. mengikuti upaya penyelesaian hokum
sengketa perlindungan konsumen secara patut
10.3 Hak dan Kewajiban Produsen
10.3.1 Hak produsen
1. hak menerima pembayaran yang
sesuai kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang/jasa yang
diperdagangkan
2. hak untuk mendapat perlindungan hokum
dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
3. hak pembelaan diri didalam
penyelesaian hokum sengketa konsumen
4. hak rehabilitasi nama baik
apabila terbukti secara hokum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh
barang/jasa yang diperdagangkan
5. hak – hak yang diatur alam
ketentuan peraturan perundang – undangan
10.3.2 kewajiban produsen
1. beritikad baik dalam kegiatan
usahanya
2. memberikan informasi yang benar,
jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa serta memberikan
penjelasan, penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
3.memperlakukan atau melayani
konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
4. menjamin
mutu barang/jasa yang diproduksi dan/atau diperdangangkan berdasarkan ketentuan
standar mutu yang berlaku
5. memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang/jasa yang
dibuat atau dipergunakan
10.4 Perbuatan yang Dilarang Bagi
Produsen
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur larangan bagi produsen atau pelaku
usaha dalam menjalankan kegiatannya. Larangan – larangan tersebut adalah
sebagai berikut :
1.
Tidak memenuhi
atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan ketentuan perundang –
undangan
2.
Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih,
dan jumlah dalam hitungan sebagaimana dinyatakan dalam label atau etiket barang
tersebut
3.
Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan
dan jumlah hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
4.
Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan,
keistimewaan atau keamanan sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan
barang/jasa tersebut
5.
Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi,
proses pengelolaan, gaya, mode atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan
dalam label, etiket atau keterangan barang/jasa tersebut
10.5 Fundamental
Etika yang Berlaku pada Semua Bisnis
Fundamental etika yang berlaku pada semua bisnis, menurut
Raymond Baumhart (1998), terdiri atas :
1.
Sopan santun
2.
Integritas
3.
Menjaga janji
4.
Kesetiaan, ketaatan
5.
Kejujuran, kewajaran
6.
Menjaga satu sama lain
7.
Saling menghargai satu sama lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar