Rabu, 16 November 2016

BAB 1 RISIKO: PENDAHULUAN (MANAJEMEN RISIKO)



Risiko merupakan kata yang sudah kita dengar hamper setiap hari. Biasanya kata tersebut mempunyai konotasi yang negative, sesuatu yang tidak kita sukai, sesuatu yang ingin kita hindari.
                Apa yang bermaksud dengan risiko? Risiko bisa didefinisikan dengan berbagai cara. Sebagai contoh, risiko bisa didefinisikan sebagai kejadian yang merugikan. Definisi lainyang sering dipakai untuk analisis investasi, adalah kemungkinan hasil yang diperoleh menyimpang dari yang diharapkan. Deviasi standar merupakan alat statisti yang bisa digunakan untuk mengukur penyimpangan. Pengukuran yang lain adalah menggunakan probabilitas.
A.      Risiko dan Kondisi Ketidakpastian
Risiko muncul karena ada kondisi ketidakpastian. Praktis kita menghadapi banyak ketidakpastian di dunia ini. Sebagai contoh, hari ini bisa hujan, bisa juga tidak hujan. Investasi kita bisa mendatangkan keuntungan (harga naik), bisa juga menyebabkan kerugian (harga turun). Ketidakpastian tersebut menyebabkan munculnya risiko. Ketidakpastian itu sendiri ada banyak tingkatannya. Table berikut ini menunjukkan tingkatan ketidakpastian dengan karakteristiknya.
TINGKAT KETIDAKPASTIAN
KARAKTERISTIK
CONTOH
Tidak ada (Pasti)
Hasil bisa diprediksi dengan pasti
Hukum alam
Ketidakpastian objektif
Hasil bisa diidentifikasi dan probabilitas diketahui
Permainan dadu, Kartu
Ketidakpastian subjektif
Hasil bisa diidentifikasi tapi probabilitas tidak diketahui
Kebakaran, Kecelakaan mobil, Investasi
Sangat ditidak pasti
Hasil tidak bisa diidentifikasi dan probabilitas tidak diketahui
Eksplorasi angkasa

B.      Tipe – Tipe Risiko
1.       Risiko murni adalah risiko dimana kemungkinan kerugian ada, tetapi kemungkinan keuntungan tidak ada
2.       Risiko spekulatif adalah risiko di mana kita mengharapkan kerugian dan juga keuntungan

Selasa, 15 November 2016

BAB 10 MEMAHAMI ETIKA BISNIS (MANAJEMEN BISNIS)


10.1 Pengertian Etika Bisnis
            Etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral. Etika berasal dari bahasa Yunani, ethos, yang bentuk jamaknya, ta etha, berarti adat istiadat atau kebiasaan. Dalam pengertian ini etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat atau kelompok masyarakat.
            Etika bisnis adalah pengetahuan tentang cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis ysng memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal serta implementasi norma dan moralitas untuk menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis (Kees Bertens, 2008).

10.2 Hak dan Kewajiban Konsumen

10.2.1 Hak konsumen adalah sebagai berikut :
1. hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa
2. hak untuk memilih barang/jasa serta mendapatkan barang/jasa tersebut sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
3. hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa
4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang/jasa yang digunakan
5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan konsumen, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut

10.2.2 Kewajiban konsumen sebagai berikut :
1. membaca stau mengikuti petunjuk dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang/jasa demi keamanan dan keselamatan
2. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang/jasa
3. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
4. mengikuti upaya penyelesaian hokum sengketa perlindungan konsumen secara patut


10.3 Hak dan Kewajiban Produsen


10.3.1 Hak produsen
1. hak menerima pembayaran yang sesuai kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang/jasa yang diperdagangkan
2. hak untuk mendapat perlindungan hokum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
3. hak pembelaan diri didalam penyelesaian hokum sengketa konsumen
4. hak rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hokum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang/jasa yang diperdagangkan
5. hak – hak yang diatur alam ketentuan peraturan perundang – undangan

10.3.2 kewajiban produsen
1. beritikad baik dalam kegiatan usahanya
2. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa serta memberikan penjelasan, penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
3.memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
4. menjamin mutu barang/jasa yang diproduksi dan/atau diperdangangkan berdasarkan ketentuan standar mutu yang berlaku
5. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang/jasa yang dibuat atau dipergunakan



10.4 Perbuatan yang Dilarang Bagi Produsen
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur larangan bagi produsen atau pelaku usaha dalam menjalankan kegiatannya. Larangan – larangan tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Tidak memenuhi  atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan ketentuan perundang – undangan
2.      Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut
3.      Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
4.      Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau keamanan sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang/jasa tersebut
5.      Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengelolaan, gaya, mode atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang/jasa tersebut

10.5 Fundamental Etika yang Berlaku pada Semua Bisnis
        Fundamental  etika yang berlaku pada semua bisnis, menurut Raymond Baumhart (1998), terdiri atas :
1.       Sopan santun
2.       Integritas
3.       Menjaga janji
4.       Kesetiaan, ketaatan
5.       Kejujuran, kewajaran
6.       Menjaga satu sama lain
7.       Saling menghargai satu sama lain